KEADILANNEWS.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menguraikan perannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie Adriansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
JPU menyebut Febrie diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.
"Perbuatan terdakwa dirumuskan sejak awal sebagai terdakwa Febrie Adriansyah melalui Feriyanto Hongkiriwang dan seterusnya, telah memaksa Tan Kiang dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan," kata JPU dalam keterangan resminya Rabu, (21/10/2026).
Menurut JPU, surat dakwaan telah menjelaskan secara rinci pihak yang melakukan perbuatan, tindakan yang dilakukan, waktu dan tempat kejadian, hingga cara perbuatan tersebut dilakukan.
Rangkaian perbuatan yang disebut dalam dakwaan antara lain berkaitan dengan laporan yang diterima Febrie, perintah penerimaan uang melalui terdakwa lainnya, Norman Herin, hingga penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan.
"Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru," ujar JPU.
Artikel Terkait
Honda CBR600RR 2027 Tak Berubah Total, Teknologi Sang Kakak Jadi Andalan Baru
Luhut Sebut Presiden Setuju Kajian Definisi Korupsi, Ini Alasannya
Sempat Pro MBG, Chef Arnold Kini Soroti Dugaan Bisnis di Balik Dapur Program Gizi