KEADILANNEWS.com,-Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya yang berujung kematian masih menjadi perhatian publik.
Polisi belum menahan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut karena keduanya masih berusia di bawah 12 tahun.
Korban berinisial Z (10), anak penyandang disabilitas meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam aturan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Artikel Terkait
Antrean SPBU Bali Berangsur Normal, Cek Aturan Ganjil-Genap yang Berlaku hingga 19 Oktober
2.458 Penerbangan Terdampak Kabut Asap Karhutla, Ini Daerah yang Diwaspadai
BEI Ubah Batas ARB Jadi 7% hingga Akhir Tahun, Investor Wajib Tahu Efeknya
Forum Lintas Profesi Apresiasi dan Dukung Program Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas