Beda Penggugat dan Perkara, Allianz hingga Sequis Life Hadapi Gugatan di PN Jakarta Selatan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:13 WIB
Krisdayanti Loi resmi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dua perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pnjaksel) (Lie/Promedia)
Krisdayanti Loi resmi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dua perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pnjaksel) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Seorang pengguna asuransi Allianz bernama Krisdayanti Loi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

 

Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi tercatat sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. 

 

Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi pihak tergugat.

 

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

 

Namun, berdasarkan catatan SIPP, petitum atau rincian tuntutan yang diajukan penggugat belum dapat ditampilkan. 

 

Dengan demikian, belum tersedia informasi terperinci mengenai tuntutan yang diminta Krisdayanti Loi dalam perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X