KEADILANNEWS.com | Seorang pengguna asuransi Allianz bernama Krisdayanti Loi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi tercatat sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa.
Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi pihak tergugat.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Namun, berdasarkan catatan SIPP, petitum atau rincian tuntutan yang diajukan penggugat belum dapat ditampilkan.
Dengan demikian, belum tersedia informasi terperinci mengenai tuntutan yang diminta Krisdayanti Loi dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
BYD Kembali Berhadapan dengan Hukum, Gugatan Rp9,5 Triliun Jadi Sorotan
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran Berujung Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Diamankan
Buat Pencinta Mobil Klasik, Sang Raja Reli 60-an Resmi Meroket di Era Listrik
Krisdayanti Loi Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Sidang Perdana Digelar 29 Oktober