KEADILANNEWS.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka setelah pendalaman yang dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
KPK mengungkapkan membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan.
Namun, pemanggilan dilakukan jika keterangan dari Suharyanto diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kalau soal itu tentu kebutuhan ya, dan kesesuaian,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Setyo menambahkan bahwa penyidik akan menganalisis keterangan yang muncul selama proses pemeriksaan.
Di momen tersebut, apabila keterangan Suharyanto dinilai relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, KPK dapat memanggilnya.
Artikel Terkait
Asing Jual Bersih Rp84,99 Triliun di Bursa, Apa yang Membuat Investor Ragu?
Gaji Cepat Habis? Coba 7 Cara Mengatur Keuangan “In This Economy”
Bali Terapkan WFH dan PJJ Selama 3 Hari Imbas Antrean BBM Mengular di SPBU