Luhut Sebut Presiden Setuju Kajian Definisi Korupsi, Ini Alasannya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional, setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

 

Luhut menilai penyesuaian tersebut penting untuk menyelaraskan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan konvensi internasional.

 

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut dalam keterangan pers di Istana Merdeka.

 

Ia menyebut kajian itu merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi dan menyoroti unsur penyuapan atau bribery.

 

Definisi Korupsi dan Konsep Kerugian Negara

 

Luhut mengatakan, “Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan.”

 

Ia kemudian menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia yang menurutnya dapat memberatkan kegiatan bisnis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X