KEADILANNEWS.com | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional, setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Luhut menilai penyesuaian tersebut penting untuk menyelaraskan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan konvensi internasional.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut dalam keterangan pers di Istana Merdeka.
Ia menyebut kajian itu merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi dan menyoroti unsur penyuapan atau bribery.
Definisi Korupsi dan Konsep Kerugian Negara
Luhut mengatakan, “Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan.”
Ia kemudian menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia yang menurutnya dapat memberatkan kegiatan bisnis.
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Viral Senggol Mahasiswa GMNI, Akui Bersikap Arogan
Antrean SPBU Bali Belum Usai? Ganjil Genap Diperpanjang hingga Jumat
Harga Rp268 Juta, Royal Enfield Classic 650 Edisi 125 Tahun Diproduksi Terbatas
Honda CBR600RR 2027 Tak Berubah Total, Teknologi Sang Kakak Jadi Andalan Baru