"Persoalan yang dikemukakan tim advokat terdakwa adalah tentang nilai dan makna perbuatan-perbuatan itu, yaitu apakah 'dinginkan saja dulu' dan perintah penyerahan uang menunjukkan persetujuan dan kendali terdakwa tersebut. Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan," kata JPU.
Selain peran aktif Febrie, penasihat hukum juga mempertanyakan status Feriyanto Hongkiriwang yang disebut turut serta dalam surat dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi keberatan tersebut, JPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pihak yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa.*)
Artikel Terkait
Honda CBR600RR 2027 Tak Berubah Total, Teknologi Sang Kakak Jadi Andalan Baru
Luhut Sebut Presiden Setuju Kajian Definisi Korupsi, Ini Alasannya
Sempat Pro MBG, Chef Arnold Kini Soroti Dugaan Bisnis di Balik Dapur Program Gizi