Kasus Dugaan Pemerasan Uang Rp55 Miliar Milik Tan Kian, JPU Beberkan Peran Febrie Adriansyah

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian (Ig/@kejaksaan.ri). (Lie/Promedia)
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian (Ig/@kejaksaan.ri). (Lie/Promedia)

"Persoalan yang dikemukakan tim advokat terdakwa adalah tentang nilai dan makna perbuatan-perbuatan itu, yaitu apakah 'dinginkan saja dulu' dan perintah penyerahan uang menunjukkan persetujuan dan kendali terdakwa tersebut. Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan," kata JPU.

 

Selain peran aktif Febrie, penasihat hukum juga mempertanyakan status Feriyanto Hongkiriwang yang disebut turut serta dalam surat dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pihak yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X