KEADILANNEWS.com | Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbagi dalam dua klaster.
Perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 itu berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui awak media di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Klaster Pertama: Dugaan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana, justru digunakan untuk pribadi.
KPK mendalami dugaan adanya penyimpangan anggaran, termasuk keterlibatan swasta dalam pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Setyo menyebut KPK tengah mendalami dugaan pemanfaatan anggaran untuk keuntungan pribadi.
Artikel Terkait
OTT KPK di BNPB Seret Lima Tersangka, Bagaimana Nasib Kepala BNPB?
Empat Mobil Hangus di Parkiran TIS Square, Damkar Ungkap Titik Awal Api dari BMW
Sengketa Hukum di MA Selesai, BYD Ganti Haluan Pakai Nama Danza untuk Lini Premium