Kasus Dugaan Pemerasan Uang Rp55 Miliar Milik Tan Kian, JPU Beberkan Peran Febrie Adriansyah

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian (Ig/@kejaksaan.ri). (Lie/Promedia)
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian (Ig/@kejaksaan.ri). (Lie/Promedia)

 

JPU juga menanggapi keberatan penasihat hukum Febrie mengenai ada atau tidaknya kesepakatan antara Febrie dan Feriyanto Hongkiriwang sebelum pertemuan dengan Tan Kian.

 

Sebelumnya, penasihat hukum Febrie mempersoalkan dakwaan yang dinilai belum menjelaskan secara memadai mengenai kesamaan niat dan tujuan antara Febrie dan Feriyanto dalam dugaan pemerasan tersebut.

 

Namun, JPU menilai persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah maupun kesepakatan sebelum pertemuan Feriyanto dengan Tan Kian merupakan materi pokok perkara.

 

Karena itu, persoalan tersebut menurut JPU harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.

 

JPU juga menyoroti sejumlah uraian dalam dakwaan, termasuk laporan yang disampaikan kepada Febrie, tanggapan yang disebut berbunyi "dinginkan saja dulu", serta perintah penyerahan uang kepada Norman Herin.

 

Menurut JPU, penasihat hukum pada dasarnya telah memahami uraian perbuatan tersebut. 

 

Namun, pihak pembela kemudian mempersoalkan makna dan konsekuensi hukum dari tindakan yang diuraikan dalam dakwaan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X