JPU juga menanggapi keberatan penasihat hukum Febrie mengenai ada atau tidaknya kesepakatan antara Febrie dan Feriyanto Hongkiriwang sebelum pertemuan dengan Tan Kian.
Sebelumnya, penasihat hukum Febrie mempersoalkan dakwaan yang dinilai belum menjelaskan secara memadai mengenai kesamaan niat dan tujuan antara Febrie dan Feriyanto dalam dugaan pemerasan tersebut.
Namun, JPU menilai persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah maupun kesepakatan sebelum pertemuan Feriyanto dengan Tan Kian merupakan materi pokok perkara.
Karena itu, persoalan tersebut menurut JPU harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
JPU juga menyoroti sejumlah uraian dalam dakwaan, termasuk laporan yang disampaikan kepada Febrie, tanggapan yang disebut berbunyi "dinginkan saja dulu", serta perintah penyerahan uang kepada Norman Herin.
Menurut JPU, penasihat hukum pada dasarnya telah memahami uraian perbuatan tersebut.
Namun, pihak pembela kemudian mempersoalkan makna dan konsekuensi hukum dari tindakan yang diuraikan dalam dakwaan.
Artikel Terkait
Honda CBR600RR 2027 Tak Berubah Total, Teknologi Sang Kakak Jadi Andalan Baru
Luhut Sebut Presiden Setuju Kajian Definisi Korupsi, Ini Alasannya
Sempat Pro MBG, Chef Arnold Kini Soroti Dugaan Bisnis di Balik Dapur Program Gizi