“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu, ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” jelasnya.
Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Panggilan pertama KPK kepada Nusron dilayangkan untuk hadir pada 7 Oktober 2026, namun terkendala agenda di lingkungan ATR/BPN.
Panggilan kedua dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 dan sekali lagi tak hadir memenuhi undangan KPK tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, sempat menjelaskan bahwa Nusron mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga akan mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Artikel Terkait
Kapolri Ungkap 98 Kasus Korporasi Karhutla, Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Viral Ajudan Gubernur Kaltim Senggol Mahasiswa GMNI, Polda Turun Tangan
Proyek Jembatan 3,4 Miliar Rupiah Disorot, CV Pusaka Puser Jawa Diduga Lempar Tanggung Jawab