• Selasa, 20 Oktober 2026

Proyek Jembatan 3,4 Miliar Rupiah Disorot, CV Pusaka Puser Jawa Diduga Lempar Tanggung Jawab

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:44 WIB
Proyek rehabilitasi Jembatan Kampung Karang Jetak, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. (Lie/Promedia)
Proyek rehabilitasi Jembatan Kampung Karang Jetak, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. (Lie/Promedia)

 

TANGERANG | KEADILANNEWS.com, — Proyek rehabilitasi Jembatan Kampung Karang Jetak, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp3.405.081.000 dan masa kontrak 150 hari kalender itu diduga menyisakan persoalan terkait kualitas konstruksi, penerapan keselamatan kerja, hingga kejelasan penanggung jawab di lapangan.

 

Proyek yang dikerjakan CV Pusaka Puser Jawa melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut menjadi perhatian setelah tim ifakta.co melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (19/10/2026).

 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan bagian konstruksi penahan tanah yang mengalami kerusakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kualitas material, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.

 

Temuan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

 

Penanggung Jawab Proyek Saling Mengarahkan

 

Persoalan lain muncul ketika tim ifakta.co berupaya meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi konstruksi tersebut.

 

Sejumlah nama yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik proyek berinisial HR, yakni Supri, Wanda, Deni, Paat, dan Edward, belum memberikan kejelasan yang sama mengenai penanggung jawab pekerjaan di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X