Usai Viral Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Letkol Arman Jadi Tersangka dan Resmi Masuk Bui

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:24 WIB
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol. (Instagram/badanperwakilannetizen) (Lie/Promedia)
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol. (Instagram/badanperwakilannetizen) (Lie/Promedia)

 

Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan keterlibatan tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Mengenai penyewa, Unggul menyebut pihak tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.

 

“Penyewa itu orang biasa, masyarakat,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui, kasus ini penggunaan rumah dinas TNI di Cijantung menjadi markas judol karena penggerebekan warga pada Minggu, 4 Oktober 2026 lalu.

 

Penggerebekan tersebut langsung dilaporkan ke Pomdam Jaya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

 

Setidaknya, ada 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

 

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional judi online, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X