Beda Penggugat dan Perkara, Allianz hingga Sequis Life Hadapi Gugatan di PN Jakarta Selatan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:13 WIB
Krisdayanti Loi resmi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dua perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pnjaksel) (Lie/Promedia)
Krisdayanti Loi resmi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dua perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pnjaksel) (Lie/Promedia)

 

Sejumlah gugatan terhadap perusahaan asuransi tersebut menjadi perhatian terhadap perlindungan hak nasabah dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.

 

Meski demikian, pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan yang digugat. 

 

Pokok sengketa dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X