KEADILANNEWS.com | Persoalan merek Denza di Indonesia memasuki babak baru. BYD Company Limited bersama enam perusahaan lainnya menghadapi gugatan dari PT Raden Reza Adi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp9,5 triliun.
Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan merek Denza oleh penggugat dan dugaan penggunaan merek tanpa hak. Perkara ini kembali menempatkan BYD dalam sengketa hukum terkait identitas merek kendaraan premium yang sebelumnya dipasarkan dengan nama Denza di Indonesia.
“Menyatakan Para Tergugat telah secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat yang mana merupakan bentuk Pelanggaran Merek,” bunyi salah satu poin petitum di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan informasi perkara tersebut, gugatan dengan nilai tuntutan Rp9.515.800.000.000 itu tidak hanya menyasar perusahaan induk BYD, tetapi juga sejumlah entitas dan mitra bisnis yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 8 September 2026.
Berikut tujuh pihak yang tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut:
1. BYD Company Limited.
2. PT BYD Motor Indonesia.
3. PT BYD Auto Indonesia.
Artikel Terkait
Mengenal Google Analytics, Senjata Baru Redaksi Media Online Membaca Perilaku Pembaca
Jangan Tergiur Hemat Listrik! Ini Alasan SUV Bekas Masih Lebih Rasional Dibanding EV Baru
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka