Beda Penggugat dan Perkara, Allianz hingga Sequis Life Hadapi Gugatan di PN Jakarta Selatan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:13 WIB
Krisdayanti Loi resmi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dua perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pnjaksel) (Lie/Promedia)
Krisdayanti Loi resmi menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dua perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pnjaksel) (Lie/Promedia)

 

Allianz Bukan Satu-satunya Perusahaan Asuransi yang Digugat

 

Selain Allianz, perusahaan asuransi lain juga menghadapi gugatan hukum di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2026.

 

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, misalnya, digugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1.535.911.902 atau sekitar Rp1,53 miliar.

 

Gugatan yang diajukan Suk Fen Se itu terdaftar pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

 

Dalam perkara tersebut, Suk Fen Se bertindak sebagai penggugat dengan Euis Widyati sebagai kuasa hukum. 

 

Adapun pihak tergugat terdiri dari Evelyn, Angelia Chen, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. PT Komunitas Sukses Bersama tercatat sebagai turut tergugat.

 

Sidang perdana perkara Manulife tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X