KEADILANNEWS.com | Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham sebesar 7% pada Senin, 19 Oktober 2026, hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan yang didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengubah batas penurunan sebelumnya sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10, dengan tujuan menjaga perdagangan tetap teratur dan memberi investor waktu mengevaluasi informasi pasar.
Perubahan tersebut muncul setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan tajam. Melalui aturan baru ini, BEI berharap investor memiliki ruang untuk mencerna informasi sebelum mengambil keputusan, meski kebijakan tersebut tidak menghilangkan risiko kerugian investasi.
Apa Itu ARB 7 Persen?
ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham mencapai batas tersebut, sistem bursa menolak penawaran jual pada harga yang lebih rendah dari ambang yang ditetapkan.
Sebelumnya, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 adalah 15%. Kini, BEI menurunkannya menjadi 7%. Adapun saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas penolakan berdasarkan nominal Rp1.
Ketentuan baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Artikel Terkait
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah
Antrean SPBU Bali Berangsur Normal, Cek Aturan Ganjil-Genap yang Berlaku hingga 19 Oktober
2.458 Penerbangan Terdampak Kabut Asap Karhutla, Ini Daerah yang Diwaspadai