KEADILANNEWS.com | Antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai terurai setelah penerapan sistem ganjil-genap pada Senin, 19 Oktober 2026.
Meski kondisi antrean berangsur membaik, pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan masih berlaku sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Perbaikan antrean terlihat di sejumlah SPBU di Denpasar dan Kabupaten Badung pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kebijakan ganjil-genap yang mulai diterapkan sejak Sabtu sebelumnya menjadi salah satu langkah untuk mengatur arus kendaraan dan mempercepat pelayanan pengisian BBM.
Antrean Mulai Terurai di Sejumlah SPBU
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa penerapan ganjil-genap menunjukkan perkembangan positif dalam mengurai antrean.
“Kami melihat perkembangan positif di hari pertama penerapan ganjil-genap pengisian BBM ini, antrean di beberapa SPBU mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap.
Artikel Terkait
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah