Antrean SPBU Bali Berangsur Normal, Cek Aturan Ganjil-Genap yang Berlaku hingga 19 Oktober

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 10:50 WIB
Papan informasi sistem ganjil-genap di SPBU Pertamina selama penanganan antrean BBM di Bali. (Dok. Pertamina) (Lie/Promedia)
Papan informasi sistem ganjil-genap di SPBU Pertamina selama penanganan antrean BBM di Bali. (Dok. Pertamina) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai terurai setelah penerapan sistem ganjil-genap pada Senin, 19 Oktober 2026.

 

Meski kondisi antrean berangsur membaik, pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan masih berlaku sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.

 

Perbaikan antrean terlihat di sejumlah SPBU di Denpasar dan Kabupaten Badung pada Minggu, 18 Oktober 2026.

 

Kebijakan ganjil-genap yang mulai diterapkan sejak Sabtu sebelumnya menjadi salah satu langkah untuk mengatur arus kendaraan dan mempercepat pelayanan pengisian BBM.

 

Antrean Mulai Terurai di Sejumlah SPBU

 

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa penerapan ganjil-genap menunjukkan perkembangan positif dalam mengurai antrean.

 

“Kami melihat perkembangan positif di hari pertama penerapan ganjil-genap pengisian BBM ini, antrean di beberapa SPBU mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Verifikasi Penilaian Kearsipan Daerah BPN Langkat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:09 WIB
X