“Kita sebut proses ini sebagai nasionalisasi, yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu asing dan pemerintah di awal perizinan,” terangnya.
Lutfi juga mempertanyakan penggunaan harga pasar dalam transaksi tersebut.
Menurutnya, pembelian saham melalui mekanisme divestasi semestinya dapat menggunakan harga dasar pemerintah yang lebih rendah.
“Seharusnya, menurut aturan, divestasi saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi, sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp 26,1 triliun,” bebernya.
Ia membandingkan nilai transaksi tersebut dengan anggaran tunjangan guru non-ASN di seluruh Indonesia yang disebut mencapai sekitar Rp14 triliun per tahun.
Lutfi menegaskan, pengambilalihan saham Bayan Resources dipandangnya sebagai upaya agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat tanpa harus menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Jadi, proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan bangsa Indonesia,” tandasnya.*)
Artikel Terkait
Pertanyakan Dana Sumbangan Pendidikan Rp1,7 Triliun Low Tuck Kwong ke Singapura, Muhammad Lutfi: Kekayaan Indonesia untuk Siapa?
Toyota Hadirkan Proactive Agent Call, Pemilik Mobil Bisa Dihubungi Sebelum Meminta Bantuan
Benda Misterius di Kebun Sawit Kalimantan Ternyata Serpihan Roket China
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada 3 Perusahaan Asing