KEADILANNEWS.com | Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Suyudi saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Identitas Tiga Perusahaan Asing Belum Diungkap
Suyudi belum mengungkapkan nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla tersebut.
Ia menyatakan informasi lebih lanjut mengenai korporasi yang terlibat akan disampaikan kemudian, sementara proses penyidikan masih berlangsung.
Saat ditanya mengenai kendala penyidikan, Suyudi menegaskan bahwa kepolisian tidak menghadapi tantangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Artikel Terkait
Toyota Innova Zenix Makin Canggih, Mesin hingga AC Bisa Diatur dari HP
Pertanyakan Dana Sumbangan Pendidikan Rp1,7 Triliun Low Tuck Kwong ke Singapura, Muhammad Lutfi: Kekayaan Indonesia untuk Siapa?
Toyota Hadirkan Proactive Agent Call, Pemilik Mobil Bisa Dihubungi Sebelum Meminta Bantuan
Benda Misterius di Kebun Sawit Kalimantan Ternyata Serpihan Roket China