Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada 3 Perusahaan Asing

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:43 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

 

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Suyudi saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Identitas Tiga Perusahaan Asing Belum Diungkap

 

Suyudi belum mengungkapkan nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla tersebut.

 

Ia menyatakan informasi lebih lanjut mengenai korporasi yang terlibat akan disampaikan kemudian, sementara proses penyidikan masih berlangsung.

 

Saat ditanya mengenai kendala penyidikan, Suyudi menegaskan bahwa kepolisian tidak menghadapi tantangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X