KEADILANNEWS.com | Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kabar baik dari pemerintah. Mulai 25 Oktober 2026, biaya layanan platform e-commerce untuk UMK yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan potongan minimal 50 persen.
Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut mencakup sejumlah biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku UMK. Pemberlakuannya dimulai pada 25 Oktober 2026.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media Jum'at, (16/10/2026).
Potongan tersebut sekurang-kurangnya 50 persen dan dapat mencakup biaya administrasi atau admin fee, komisi atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko.
Namun, insentif itu tidak otomatis diberikan kepada seluruh penjual. Pelaku UMK harus terverifikasi dan menjual produk lokal melalui platform perdagangan elektronik.
Daftar Melalui SAPA UMKM
Artikel Terkait
Terjerat Dugaan Monopoli, Carsome, Carmudi, dan Mobil123 Pasrah Diawasi Ketat KPPU
TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, Kemendikdasmen Ungkap Penyebab Tinggal Tunggu SP2D
TPG Guru Honorer Ditargetkan Cair Pekan Depan, Ini Syarat agar Dana Masuk Rekening
Detik-Detik Suzuki Jimny Klasik Hangus di PIM