Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2026, Simak Syarat dan Tahap Pendaftarannya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:52 WIB
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)

KEADILANNEWS.com | Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Pendaftaran ini semakin penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026.

 

Dalam laman resminya, yang dikutip redaksi pada Kamis (15/10/2026), BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha. Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

 

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban tersebut.

 

Syarat Mengurus Sertifikat Halal

 

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Identitas dan data pelaku usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X