KEADILANNEWS.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dua pola pelanggaran terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Temuan tersebut mencakup manipulasi perdagangan saham DSSA serta pengaburan identitas pemesan saham dalam penawaran umum BREN dan CUAN.
Dalam siaran pers tertanggal 16 Oktober 2026, OJK menjelaskan pemeriksaan perdagangan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dilakukan untuk periode 2024–2026. Otoritas menyatakan menemukan manipulasi pasar oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya, Jumat 16 Oktober 2026.
Untuk menelusuri praktik tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta memeriksa aliran dana pihak-pihak terkait transaksi. Sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing telah dipanggil dalam pemeriksaan.
OJK juga menyatakan menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Penjatahan Saham kepada Kelompok Tertentu
Pola berbeda ditemukan dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Menurut OJK, alokasi saham kepada kelompok terkait pengendali telah direncanakan sejak awal.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pengadaan HT untuk Karhutla Ikut Terseret Korupsi Dana BNPB
Rp2,08 Miliar Diduga Masuk Kantong Bupati Klaten, KPK Ungkap Ada Setoran Rutin dan Upah Pungut
Viral! Kenapa TNI Sampai Jadi Operator SPBU di Bali? Ini Alasannya
Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop