KEADILANNEWS.com | Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi maksimal 7 persen mulai hari ini, Senin, 19 Oktober 2026.
Kebijakan ini memangkas batas ARB yang sebelumnya berada di level 15 persen guna meredam gejolak harga dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
Langkah strategis tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan penyesuaian berlaku sementara hingga 31 Desember 2026.
Selanjutnya, BEI menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sesuai kondisi dinamika pasar.
Manajemen Bursa mengungkap bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk meredam volatilitas tinggi yang memicu koreksi mendalam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Batas ARB yang lebih rendah diharapkan memberi waktu pendinginan (cooling down) bagi para investor sebelum mengambil keputusan.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar. Batas yang lebih ketat memberi investor waktu lebih lama untuk mengevaluasi dan mencerna informasi, sehingga keputusan investasi dapat didasarkan pada kondisi fundamental ekonomi Indonesia secara lebih baik,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, dalam keterangan resminya pada Senin, 19 Oktober 2026.
Artikel Terkait
Napoleon Bonaparte Dimakamkan Hari Ini, Ini Profil Singkat dan Karirnya di Polri
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara Masih Tidak Sehat di Sejumlah Titik
478 Titik Panas Masih Terdeteksi di Indonesia, Begini Kata BMKG