Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut saham-saham tersebut memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap indeks. Perubahan itu ditujukan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar.
Pengeluaran saham HSC dari perhitungan indeks tidak berarti penghapusan pencatatan atau delisting. Saham tetap dapat diperdagangkan, tetapi perubahan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG setelah kebijakan diterapkan. www.metrotvnews.com
BEI juga menyiapkan penambahan keterangan afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Waktu efektif penerapan kedua kebijakan tersebut akan diumumkan kemudian. ekonomi.republika.co.id
Keputusan MSCI Belum Final
MSCI, perusahaan penyedia indeks dan analisis investasi global, membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Dalam rilis tertanggal 15 Oktober 2026, MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang bermakna. Investor institusional juga meminta bukti pelaksanaan reformasi yang konsisten dan berdampak berkelanjutan.
MSCI menerima masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Usulan tersebut belum menjadi keputusan final mengenai perubahan status Indonesia.
Artikel Terkait
Buat Pencinta Mobil Klasik, Sang Raja Reli 60-an Resmi Meroket di Era Listrik
Krisdayanti Loi Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Sidang Perdana Digelar 29 Oktober
Beda Penggugat dan Perkara, Allianz hingga Sequis Life Hadapi Gugatan di PN Jakarta Selatan
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Merak, 420 Penumpang Berhasil Dievakuasi
3 Hari Padamkan Api Karhutla, Warga Papua Hadapi Ancaman di Tanah Leluhur