Meski demikian, perkara ini masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan keterlibatan tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mengenai penyewa, Unggul menyebut pihak tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.
“Penyewa itu orang biasa, masyarakat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini penggunaan rumah dinas TNI di Cijantung menjadi markas judol karena penggerebekan warga pada Minggu, 4 Oktober 2026 lalu.
Penggerebekan tersebut langsung dilaporkan ke Pomdam Jaya dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Setidaknya, ada 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional judi online, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).