KEADILANNEWS.com | Kasus rumah dinas TNI yang diduga dijadikan markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), kini telah resmi menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka terkait dugaan penyewaan rumah dinas untuk operasional judi online.
Adapun Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Unggul menegaskan bahwa ada unsur pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas yang dilakukan oleh Arman.
“Iya, ada pelanggaran,” tambahnya.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman dugaan pelanggaran penyewaan aset militer.