Sejumlah gugatan terhadap perusahaan asuransi tersebut menjadi perhatian terhadap perlindungan hak nasabah dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Meski demikian, pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan yang digugat.
Pokok sengketa dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.*)