KEADILANNEWS.com,-Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya yang berujung kematian masih menjadi perhatian publik.
Polisi belum menahan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut karena keduanya masih berusia di bawah 12 tahun.
Korban berinisial Z (10), anak penyandang disabilitas meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam aturan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berusia 10 tahun dan 8 tahun.