KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah penerimaan uang, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun anggaran 2025.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pihak lainnya yang mencakup beberapa klaster dugaan korupsi, sehingga masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (AS)
Artikel Terkait
Hadir di Forum G20, Indonesia Dorong Kepastian Standar Hukum dan Regulasi dalam Keuangan Digital
Awas Karhutla! Ini Panduan Aman Berkendara Motor di Tengah Kabut Asap Tebal
Lawak Perak Hadirkan Humor Edukatif untuk Dukung Kamtibmas di Sumut