Selain uang Rp934 juta yang ditemukan di rumah Hanaku, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop dan 5.972 yuan atau sekitar Rp16 juta.
“Uang Rp300 juta masih tersimpan dalam sejumlah amplop dan juga diduga penerimaan yang dilakukan oleh Bupati,” lanjutnya.
Adapun barang sitaan yang dibawa KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten adalah dokumen dan uang tunai dengan total Rp1,2 miliar.
Keberadaan tong biru sebagai tempat penyimpanan uang ini juga sempat disinggung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada pagi hari.
“Teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi sebelumnya kepada wartawan di hari yang sama.
“Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Artikel Terkait
Hadir di Forum G20, Indonesia Dorong Kepastian Standar Hukum dan Regulasi dalam Keuangan Digital
Awas Karhutla! Ini Panduan Aman Berkendara Motor di Tengah Kabut Asap Tebal
Lawak Perak Hadirkan Humor Edukatif untuk Dukung Kamtibmas di Sumut