KEADILANNEWS.com | Pemerintah Provinsi Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Melalui program ini, pemilik kendaraan berkesempatan mendapatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.
“Para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak. Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari, melalui Media Center Riau, yang diakses Jumat (16/10/2026).
Tunggakan Pajak Kendaraan Mendapat Keringanan
Selain pembebasan denda administrasi, program pemutihan pajak kendaraan di Riau juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih.
Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun terakhir dan tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus menanggung seluruh akumulasi pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.