Nasabah BTN Bongkar Kejanggalan Raibnya Dana Rp17 Miliar: Uang Rp1 Miliar Masuk, Saldo Tinggal Rp100

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:59 WIB
Kasus dana nasabah Linawati sekitar Rp17 miliar kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan mengenai kejanggalan transaksi (YouTube/@leonhartono). (Lie/Promedia)
Kasus dana nasabah Linawati sekitar Rp17 miliar kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan mengenai kejanggalan transaksi (YouTube/@leonhartono). (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com– Kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sekitar Rp17 miliar kembali menjadi sorotan. Nasabah bernama Linawati mengungkap adanya kejanggalan transaksi, termasuk dana yang disebut langsung tersisa Rp100 setiap kali uang sekitar Rp1 miliar masuk ke rekening.

 

Kasus tersebut diketahui sejak 29 Juli 2022 ketika Linawati hendak memindahkan dananya ke rekening BCA. Namun, transaksi tersebut disebut tidak dapat dilakukan hingga keluarga kemudian melakukan penelusuran terhadap rekening.

 

Linawati mengaku dana tersebut berasal dari dua rekening, yakni sekitar Rp10 miliar atas nama almarhum suaminya dan Rp7 miliar atas namanya sendiri. 

 

Dana disebut dimasukkan secara bertahap melalui transaksi RTGS selama kurang lebih satu tahun.“Begitu saya ketahuin ternyata dana saya itu begitu masuk ke dalam bank BTN 1 M ternyata detik itu juga menjadi Rp100,” ucap Linawati di YouTube Leon Hartono, yang diakses pada Minggu, (11/10/2026).

 

Menurut Linawati, pola tersebut terjadi berulang ketika dirinya memasukkan dana ke rekening. 

 

Uang yang awalnya disiapkan sebagai tabungan untuk masa tua disebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.“Dan setiap kali nyicil di saat itu juga uangnya sisa Rp100,” terangnya.

 

Pihak keluarga kemudian mengaku menemukan sejumlah transaksi yang tidak mereka kenali, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan dan transaksi lainnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X