Pelaku UMK Jual Produk Lokal di E-Commerce Dapat Diskon Biaya 50 Persen, Begini Cara Daftarnya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:38 WIB
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty). (Lie/Promedia)
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty). (Lie/Promedia)

Ada Syarat untuk Mendapat Potongan

 

Pelaku usaha yang ingin memperoleh insentif harus memenuhi sejumlah ketentuan. 

 

Kategori usaha mikro mencakup usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

 

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

 

Selain memenuhi kriteria tersebut, usaha juga harus memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan tidak melakukan manipulasi transaksi.

 

Apabila pengajuan tidak lolos verifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan. 

 

Pelaku usaha kemudian dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak masuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.

 

Kementerian UMKM juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap penerima insentif. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X