Ada Syarat untuk Mendapat Potongan
Pelaku usaha yang ingin memperoleh insentif harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Kategori usaha mikro mencakup usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Selain memenuhi kriteria tersebut, usaha juga harus memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan tidak melakukan manipulasi transaksi.
Apabila pengajuan tidak lolos verifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan.
Pelaku usaha kemudian dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak masuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.
Kementerian UMKM juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap penerima insentif.
Artikel Terkait
Terjerat Dugaan Monopoli, Carsome, Carmudi, dan Mobil123 Pasrah Diawasi Ketat KPPU
TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, Kemendikdasmen Ungkap Penyebab Tinggal Tunggu SP2D
TPG Guru Honorer Ditargetkan Cair Pekan Depan, Ini Syarat agar Dana Masuk Rekening
Detik-Detik Suzuki Jimny Klasik Hangus di PIM