Pelaku UMK Jual Produk Lokal di E-Commerce Dapat Diskon Biaya 50 Persen, Begini Cara Daftarnya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:38 WIB
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty). (Lie/Promedia)
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty). (Lie/Promedia)

 

Perkembangan usaha akan dipantau melalui data realisasi yang tercatat dalam SAPA UMKM.

 

Pemerintah berharap pemangkasan biaya layanan tersebut dapat mengurangi beban operasional pelaku UMK sekaligus membuat harga produk lokal lebih kompetitif di pasar digital.

 

Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas akses pasar bagi produk dalam negeri melalui ekosistem perdagangan elektronik yang dinilai lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X