Perkembangan usaha akan dipantau melalui data realisasi yang tercatat dalam SAPA UMKM.
Pemerintah berharap pemangkasan biaya layanan tersebut dapat mengurangi beban operasional pelaku UMK sekaligus membuat harga produk lokal lebih kompetitif di pasar digital.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas akses pasar bagi produk dalam negeri melalui ekosistem perdagangan elektronik yang dinilai lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil.*)
Artikel Terkait
Terjerat Dugaan Monopoli, Carsome, Carmudi, dan Mobil123 Pasrah Diawasi Ketat KPPU
TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, Kemendikdasmen Ungkap Penyebab Tinggal Tunggu SP2D
TPG Guru Honorer Ditargetkan Cair Pekan Depan, Ini Syarat agar Dana Masuk Rekening
Detik-Detik Suzuki Jimny Klasik Hangus di PIM