Pelaku UMK Jual Produk Lokal di E-Commerce Dapat Diskon Biaya 50 Persen, Begini Cara Daftarnya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:38 WIB
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty). (Lie/Promedia)
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty). (Lie/Promedia)

 

Kementerian UMKM menetapkan aplikasi SAPA UMKM sebagai pusat pengajuan dan verifikasi insentif. 

 

Pelaku usaha perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian mencantumkan platform e-commerce yang digunakan.

 

Pemohon juga harus memasukkan identitas toko atau username serta daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk yang dipasarkan. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat dicantumkan.

 

Setelah pengajuan diteruskan, platform e-commerce akan melakukan verifikasi dengan waktu maksimal 10 hari kalender.

 

Verifikasi tersebut salah satunya memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar merupakan produk dalam negeri. 

 

Pemeriksaan dapat mencakup proses produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

 

"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X