• Minggu, 18 Oktober 2026

Saham BREN–CUAN Dijatah untuk Kelompok Terkait Pengendali, OJK Ungkap Temuannya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:48 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers bersama Kapolri dan Danantara di BEI, Jumat (16/102026).  (Capt. Yt MetroTV) (Lie/Primedia)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers bersama Kapolri dan Danantara di BEI, Jumat (16/102026). (Capt. Yt MetroTV) (Lie/Primedia)

 

“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” tulis otoritas.

 

Dalam penjelasannya, OJK menyebut pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas. Praktik tersebut, menurut hasil pemeriksaan, membuat saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

 

Pemeriksaan dilakukan melalui permintaan data kepada anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, disertai penelusuran aliran dana. OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti terkait penawaran umum BREN dan CUAN.

 

Selain pola perdagangan dan penjatahan tersebut, OJK menyatakan menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN. Namun, rilis itu tidak merinci nilai keuntungan tersebut untuk masing-masing pihak.

 

Atas hasil pemeriksaan itu, OJK mengenakan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran. Nilainya terdiri atas Rp1,5 triliun terkait transaksi DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan CUAN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X