KEADILANNEWS.com | Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Oktober 2026. Program ini menawarkan beragam keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan, hingga diskon pokok pajak bagi pemilik sepeda motor dan mobil.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu dan ketentuan setiap daerah. Sebagian program akan berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan daerah lain masih memberikan keringanan hingga November atau Desember mendatang.
Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan pokok pajak selama periode program. Dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Agustus 2026.
"kebijakan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan." tulis Bapenda Banten yang diakses Senin (19/10/2026).
Berikut daftar daerah yang masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026 beserta batas waktunya.
Daftar daerah dan masa berlaku program:
1. Banten: 18 Agustus–31 Oktober 2026. Pembebasan denda PKB, diskon 5 persen pokok pajak, serta keringanan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Khusus mutasi masuk, diskon berlaku hingga 23 Desember 2026.
Artikel Terkait
Honda PCX 160 vs Yamaha Nmax Siapa Paling Irit ? Berikut Ulasannya
BYD Sealion 5 Gagal Uji Tabrak Hanya Mendapat 3 Bintang ANCAP
Survei Poltracking Sebut 55,3 Persen Responden Puas dengan Kinerja Pemerintah Prabowo-Gibran
Ducati dan Aprilia Bongkar Tantangan MotoGP 2027, Mesin 850cc Belum Tentu Lebih Lambat