Tunggakan Pajak Kendaraan Menumpuk? Cek Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Oktober Ini

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 16:06 WIB
Daftar daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan / Foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)
Daftar daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan / Foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Oktober 2026. Program ini menawarkan beragam keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan, hingga diskon pokok pajak bagi pemilik sepeda motor dan mobil.

 

Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu dan ketentuan setiap daerah. Sebagian program akan berakhir pada 31 Oktober 2026, sedangkan daerah lain masih memberikan keringanan hingga November atau Desember mendatang.

 

Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan pokok pajak selama periode program. Dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Agustus 2026.

 

"kebijakan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan." tulis Bapenda Banten yang diakses Senin (19/10/2026). 

 

Berikut daftar daerah yang masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026 beserta batas waktunya.

 

Daftar daerah dan masa berlaku program:

 

1. Banten: 18 Agustus–31 Oktober 2026. Pembebasan denda PKB, diskon 5 persen pokok pajak, serta keringanan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Khusus mutasi masuk, diskon berlaku hingga 23 Desember 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X