KEADILANNEWS.com | Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan perlu memperhatikan ketentuan sanksi menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai jadwal, meskipun sedang disiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak mengalami penundaan.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar Haikal dalam laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).
Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal?
Berdasarkan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelanggaran ketentuan dapat dikenai empat jenis sanksi administratif, yakni:
1. Peringatan tertulis kepada pelaku usaha.