Penetapan 11 korporasi ini menjadi perkembangan terbaru dari penyidikan kasus karhutla yang melibatkan badan usaha di Indonesia.
Sebanyak 98 Laporan Karhutla Korporasi Disidik
Sebelumnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla korporasi ke tahap penyidikan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kebakaran hutan dan lahan.
Polri juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan berstatus PMA maupun pihak asing dalam perkara tersebut.
Suyudi menyebut penelusuran pertanggungjawaban dapat mencakup pemilik perusahaan atau pemegang saham apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung.
Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, identitas 11 korporasi tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus PMA, belum diumumkan secara terperinci.
Artikel Terkait
Toyota Innova Zenix Makin Canggih, Mesin hingga AC Bisa Diatur dari HP
Pertanyakan Dana Sumbangan Pendidikan Rp1,7 Triliun Low Tuck Kwong ke Singapura, Muhammad Lutfi: Kekayaan Indonesia untuk Siapa?
Toyota Hadirkan Proactive Agent Call, Pemilik Mobil Bisa Dihubungi Sebelum Meminta Bantuan
Benda Misterius di Kebun Sawit Kalimantan Ternyata Serpihan Roket China