Luhut Sebut Presiden Setuju Kajian Definisi Korupsi, Ini Alasannya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)

Karena itu, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam UNCAC, bukan satu-satunya bentuk perbuatan yang dicakup konvensi tersebut.

 

Usulan DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi masih perlu dilihat melalui kajian hukum dan kebijakan lebih lanjut untuk mengetahui dampaknya terhadap aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X