Karena itu, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam UNCAC, bukan satu-satunya bentuk perbuatan yang dicakup konvensi tersebut.
Usulan DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi masih perlu dilihat melalui kajian hukum dan kebijakan lebih lanjut untuk mengetahui dampaknya terhadap aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.*)
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Viral Senggol Mahasiswa GMNI, Akui Bersikap Arogan
Antrean SPBU Bali Belum Usai? Ganjil Genap Diperpanjang hingga Jumat
Harga Rp268 Juta, Royal Enfield Classic 650 Edisi 125 Tahun Diproduksi Terbatas
Honda CBR600RR 2027 Tak Berubah Total, Teknologi Sang Kakak Jadi Andalan Baru