Luhut Sebut Presiden Setuju Kajian Definisi Korupsi, Ini Alasannya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)

 

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut saat menjelaskan pandangannya mengenai penyuapan dalam standar internasional.

 

Ia mencontohkan Danantara sebagai entitas bisnis yang menghadapi risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

 

Menurut Luhut, aktivitas bisnis memiliki risiko sehingga penerapan konsep kerugian negara perlu dikaji agar tidak menghambat kegiatan usaha.

 

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Luhut mengenai arah perubahan yang diusulkan, bukan perubahan hukum yang sudah berlaku.

 

Apa Isi Konvensi PBB tentang Korupsi?

 

Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada 19 September 2006 melalui mekanisme ratifikasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi, tetapi mengatur berbagai perbuatan yang perlu dikriminalisasi negara pihak, termasuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian uang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X