“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut saat menjelaskan pandangannya mengenai penyuapan dalam standar internasional.
Ia mencontohkan Danantara sebagai entitas bisnis yang menghadapi risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurut Luhut, aktivitas bisnis memiliki risiko sehingga penerapan konsep kerugian negara perlu dikaji agar tidak menghambat kegiatan usaha.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Luhut mengenai arah perubahan yang diusulkan, bukan perubahan hukum yang sudah berlaku.
Apa Isi Konvensi PBB tentang Korupsi?
Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada 19 September 2006 melalui mekanisme ratifikasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi, tetapi mengatur berbagai perbuatan yang perlu dikriminalisasi negara pihak, termasuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian uang.
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Viral Senggol Mahasiswa GMNI, Akui Bersikap Arogan
Antrean SPBU Bali Belum Usai? Ganjil Genap Diperpanjang hingga Jumat
Harga Rp268 Juta, Royal Enfield Classic 650 Edisi 125 Tahun Diproduksi Terbatas
Honda CBR600RR 2027 Tak Berubah Total, Teknologi Sang Kakak Jadi Andalan Baru