Pemeriksaan Nusron Wahid Sebagai Saksi
Adapun Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut turut mencakup pengurusan sertifikat tanah yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara itu, KPK menduga ada pemberian uang Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.
KPK menyampaikan ada dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dan penyidikan perkara telah sampai pada penetapan delapan orang sebagai tersangka, berasal dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.*)