• Selasa, 20 Oktober 2026

BEI Ubah Batas ARB Jadi 7% hingga Akhir Tahun, Investor Wajib Tahu Efeknya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 11:31 WIB
Ilustrasi grafik pergerakan harga saham di pasar modal. (Foto: Magnific) (Lie/Promedia)
Ilustrasi grafik pergerakan harga saham di pasar modal. (Foto: Magnific) (Lie/Promedia)

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan membantu investor mengambil keputusan secara lebih terukur.

 

“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi BEI pada Senin, 19 Oktober 2026.

 

Apa Dampaknya bagi Investor?

 

Dampak langsung dari perubahan ARB adalah ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih sempit.

 

Sebagai ilustrasi, saham dengan harga Rp1.000 yang mencapai batas ARB 7% akan memiliki batas harga sekitar Rp930, dengan mengacu pada persentase penurunan dan penyesuaian fraksi harga yang berlaku.

 

Dengan batas yang lebih ketat, tekanan jual tidak dapat mendorong harga saham melewati ambang ARB pada hari yang sama. Namun, saham yang menyentuh batas tersebut tetap berisiko mengalami tekanan jual lanjutan pada sesi atau hari perdagangan berikutnya.

 

Kebijakan ini juga tidak menjamin investor bisa langsung menjual sahamnya. Jika penawaran jual menumpuk sementara pembeli terbatas, saham dapat sulit dilepas meskipun batas penurunan hariannya sudah ditetapkan.

 

Bagi investor jangka pendek, perubahan ini membuat pemantauan harga dan likuiditas menjadi semakin penting. Sementara itu, investor jangka panjang tetap perlu mempertimbangkan fundamental perusahaan, kondisi pasar, dan tujuan investasinya, bukan hanya batas pergerakan harga harian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X