Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan membantu investor mengambil keputusan secara lebih terukur.
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi BEI pada Senin, 19 Oktober 2026.
Apa Dampaknya bagi Investor?
Dampak langsung dari perubahan ARB adalah ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih sempit.
Sebagai ilustrasi, saham dengan harga Rp1.000 yang mencapai batas ARB 7% akan memiliki batas harga sekitar Rp930, dengan mengacu pada persentase penurunan dan penyesuaian fraksi harga yang berlaku.
Dengan batas yang lebih ketat, tekanan jual tidak dapat mendorong harga saham melewati ambang ARB pada hari yang sama. Namun, saham yang menyentuh batas tersebut tetap berisiko mengalami tekanan jual lanjutan pada sesi atau hari perdagangan berikutnya.
Kebijakan ini juga tidak menjamin investor bisa langsung menjual sahamnya. Jika penawaran jual menumpuk sementara pembeli terbatas, saham dapat sulit dilepas meskipun batas penurunan hariannya sudah ditetapkan.
Bagi investor jangka pendek, perubahan ini membuat pemantauan harga dan likuiditas menjadi semakin penting. Sementara itu, investor jangka panjang tetap perlu mempertimbangkan fundamental perusahaan, kondisi pasar, dan tujuan investasinya, bukan hanya batas pergerakan harga harian.
Artikel Terkait
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah
Antrean SPBU Bali Berangsur Normal, Cek Aturan Ganjil-Genap yang Berlaku hingga 19 Oktober
2.458 Penerbangan Terdampak Kabut Asap Karhutla, Ini Daerah yang Diwaspadai