Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Eks Mendag itu menilai prinsip tersebut perlu menjadi landasan dalam melihat hubungan antara pengelolaan tambang, kepemilikan saham, dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Ia kemudian mengarahkan pertanyaannya kepada masyarakat Indonesia mengenai arah pemanfaatan kekayaan alam nasional.
“Sekarang saya tanya kepada bangsa Indonesia: apakah kita mendukung untuk mensejahterakan bangsa Indonesia, atau kita mendukung orang Indonesia abal-abalan yang mengeruk bumi kita tetapi mensejahterakan Singapura dengan cara seperti ini?” kata Lutfi.
Sontak unggahan tersebut menuai atensi beragam dari warganet.
"Bahas terus pak hal semacam ini," ujar aku Instagram @arsasiregar.
"Sedih dengernya," tulis akun Instagram @al_hudamuhammad.
Ada pula yang mendorong BUMN untuk jadi pemegang saham di perusahaan yang seharusnya dikelola oleh negara.