Dari Koperasi Desa Menjadi Pemilik Korporasi
Agus membayangkan koperasi primer, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menjadi fondasi penghimpunan modal rakyat. Selanjutnya, koperasi sekunder membentuk lembaga investasi profesional untuk mengelola dana secara kolektif.
Investasinya tidak berhenti pada perdagangan atau usaha kecil, tetapi masuk ke sektor strategis seperti pertambangan, energi, perkebunan, pangan, dan industri nasional.
“Bahkan, mengapa tidak kita targetkan koperasi menjadi pemegang saham mayoritas di korporasi-korporasi strategis yang memungkinkan? Bayangkan keuntungan tambang dan kekayaan alam Indonesia kembali kepada jutaan rakyat sebagai pemiliknya,” tegas Agus.
Menurutnya, gagasan tersebut merupakan upaya menerjemahkan semangat Pasal 33 UUD 1945 ke dalam mekanisme kepemilikan ekonomi yang lebih konkret, dengan tetap menghormati ketentuan penguasaan negara atas sumber daya alam.
Negara Membangun Modal, Bukan Sekadar Membagikan Bantuan
Agus menyadari gagasan ini membutuhkan anggaran besar, perubahan regulasi, serta tata kelola yang ketat. Pembiayaannya harus dirancang bertahap tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
Dana rakyat juga wajib dikelola profesional, diaudit independen, dilindungi dari intervensi politik, dan diawasi agar tidak menjadi ladang korupsi maupun investasi spekulatif.
Artikel Terkait
Perlindungan Lahan Sawah Menjadi Bagian Penting Dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional Di Tengah Kebutuhan Pembangunan dan Investasi.
Percepatan Penataan Lahan Perkebunan Dan Kawasan Hutan Secara Terintegrasi Diperlukan Untuk Mendukung PSR, Hilirisasi, Dan Optimalisasi Pemanfaatan La
Fitur Live TikTok Digunakan Dan Cukup Berhasil Membantu ATR/BPN Menyebarluaskan Informasi Pertanahan Kepada Masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Kunjungan Kerja Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Se