KEADILANNEWS.com | Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Pengumuman itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang Sidang Kabinet Paripurna.
Kebijakan tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dan membuat total 32 perusahaan dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Raja Juli Tegaskan Penegakan Hukum Harus Menyasar Korporasi
Raja Juli menegaskan penindakan terhadap perusahaan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Artikel Terkait
BYD Siap Lalui Jalur Hukum Soal Sengketa Merek Denza dan Tuntutan Rp9,5 Triliun
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ajak Masyarakat Lengkapi Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah melalui Hibah dan Waris
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah Untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan