"Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan (yang terlibat)," kata Prabowo.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pemerintah bahwa telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan yang ditemukan telah terlibat kegiatan karhutla. Keenam korporasi tersebut diduga bertanggung jawab atas terbakarnya 7.531 hektare (ha) lahan yang tersebar di Kalimantan Tengah.
Dengan penambahan enam korporasi tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada total 32 korporasi terkait karhutla sepanjang tahun ini. Ke-32 perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi 1.931.115 ha, dengan luas lahan terbakar mencapai 18.489 ha.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan penanganan perkara melalui jalur pidana. Raja Juli mengatakan Kemenhut telah berkoordinasi dengan Polri untuk menyelaraskan penanganan kasus karhutla antara Kemenhut dan kepolisian.*)
Artikel Terkait
Malaysia Terganggu Kabut Asap Karhutla RI, Menko PMK Ungkap Langkah Pemerintah
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Dukungan Pesantren di Hari Santri Nasional 2026
Jaga Marwah Melayu dan Stabilitas Wilayah, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Buka Ruang Kolaborasi dengan Hulubalang