KEADILANNEWS.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Porsi terbesar berasal dari pelanggaran transaksi saham DSSA, yakni Rp1,5 triliun.
Berdasarkan siaran pers OJK tertanggal 16 Oktober 2026, sanksi tersebut berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA. Sementara itu, denda Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.
Dari total tersebut, denda terkait DSSA menyumbang sekitar 71,43%. Adapun porsi terkait BREN mencapai 23,81% dan CUAN 4,76%, berdasarkan perhitungan atas nominal yang diumumkan OJK.
Sanksi Menyasar Pihak Pelanggar
Penyebutan kode saham dalam pengumuman tersebut perlu dibedakan dari identitas penerima sanksi. Rilis OJK menyebut pihak-pihak terkait transaksi atau penjatahan saham sebagai penerima denda, bukan menyatakan seluruh nominal otomatis menjadi kewajiban masing-masing perusahaan tercatat.
Artikel Terkait
Viral! Kenapa TNI Sampai Jadi Operator SPBU di Bali? Ini Alasannya
Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop
MENCEKAM! Safety Gedung Batam Dipertanyakan Saat Blackout PLN - Dedek Wahyudi Desak Sidak Pollux Habibie dan Formosa Residence