Pada hari Jumat (16/10/2026) teknisi pusat turun tangan melakukan rekalibrasi, pembaruan perangkat lunak (software update), hingga coding ulang. Hasilnya? Nihil.
Diagnosis Akhir, baterai utama dinyatakan rusak dan harus diganti total. Hanya dalam kurun enam hari pemakaian, komponen paling vital pada kendaraan listrik tersebut sudah lumpuh. Bagi pemilik, ini jelas mengarah pada dugaan cacat bawaan produksi.
Namun, alih-alih mengganti dengan unit baru sesuai permintaan konsumen, diler justru bersikukuh menempuh Prosedur Operasional Standar (SOP) perbaikan bertahap.
Kondisi makin diperparah oleh ketiadaan solusi kompensasi yang nyata. Di saat cicilan terus berjalan tiap bulan, ia juga tidak mendapatkan fasilitas mobil pengganti. Merasa membeli mobil baru namun seolah memiliki kendaraan rekondisi, pemilik akhirnya mengambil langkah dengan melayangkan surat keluhan sekaligus Somasi Pertama pada Senin (19/10/2026).
Dalam somasi tersebut, diler diberi batas waktu 3x24 jam untuk memberikan ganti rugi berupa unit baru yang setara atau pengembalian dana (refund) secara penuh.
Utas yang diunggah pada Selasa (20/10/2026) hingga saat ini sudah mendapat 9 like lebih, dan 1000 komentar. Salag satu akun mendukung langkah yang diambil oleh pengunggah.
"Dirugikan bukan dari segi materil saja, tapobjuga waktu dan pikoran untuk case seperti ini" tulis akun @melin***.
Artikel Terkait
Honda CBR600RR 2027 Tak Berubah Total, Teknologi Sang Kakak Jadi Andalan Baru
Luhut Sebut Presiden Setuju Kajian Definisi Korupsi, Ini Alasannya
Sempat Pro MBG, Chef Arnold Kini Soroti Dugaan Bisnis di Balik Dapur Program Gizi
Kasus Dugaan Pemerasan Uang Rp55 Miliar Milik Tan Kian, JPU Beberkan Peran Febrie Adriansyah