Pemerintah juga menekankan pencegahan kebakaran, pemantauan kawasan, serta koordinasi lintas sektor untuk menekan risiko karhutla berulang.
Penindakan terhadap enam perusahaan terbaru ini menambah daftar korporasi yang dikenai sanksi, sementara kemungkinan proses pidana bergantung pada hasil penanganan dan bukti setiap perkara.(K.01)