BYD Siap Lalui Jalur Hukum Soal Sengketa Merek Denza dan Tuntutan Rp9,5 Triliun

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:45 WIB
BYD Indonesia pasang badan hadapi gugatan PT Raden Reza Adi / foto BYD Indonesia (Lie/Promedia)
BYD Indonesia pasang badan hadapi gugatan PT Raden Reza Adi / foto BYD Indonesia (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com |  Badai hukum yang mendera raksasa kendaraan listrik asal China, BYD, di Tanah Air semakin menyedot perhatian publik. Kasus BYD Indonesia kini memasuki babak baru yang kian panas setelah munculnya gugatan ganti rugi bernilai fantastis mencapai Rp9,5 triliun dari pemegang merek lokal, PT Raden Reza Adi.

 

Menyikapi situasi tersebut, pihak BYD Indonesia secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

​Gugatan perdata dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 8 September 2026. 

 

Dalam perkara ini, BYD digugat bersama enam entitas terkait lainnya termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, hingga empat jaringan diler resmi. 

 

Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng, sekaligus mendesak penghentian aktivitas impor, promosi, penjualan, serta penarikan seluruh unit berlabel Denza di Indonesia.

 

​Menanggapi eskalasi hukum ini, Head of Public & Government Relations PT BYD Indonesia (PT BYD Motor Indonesia), Luther Panjaitan, menegaskan sikap resmi perusahaan yang kooperatif namun tetap tenang dalam menghadapi proses peradilan.

 

​"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku," tegas Luther dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X