KEADILANNEWS.com | Badai hukum yang mendera raksasa kendaraan listrik asal China, BYD, di Tanah Air semakin menyedot perhatian publik. Kasus BYD Indonesia kini memasuki babak baru yang kian panas setelah munculnya gugatan ganti rugi bernilai fantastis mencapai Rp9,5 triliun dari pemegang merek lokal, PT Raden Reza Adi.
Menyikapi situasi tersebut, pihak BYD Indonesia secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 8 September 2026.
Dalam perkara ini, BYD digugat bersama enam entitas terkait lainnya termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, hingga empat jaringan diler resmi.
Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng, sekaligus mendesak penghentian aktivitas impor, promosi, penjualan, serta penarikan seluruh unit berlabel Denza di Indonesia.
Menanggapi eskalasi hukum ini, Head of Public & Government Relations PT BYD Indonesia (PT BYD Motor Indonesia), Luther Panjaitan, menegaskan sikap resmi perusahaan yang kooperatif namun tetap tenang dalam menghadapi proses peradilan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku," tegas Luther dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).
Artikel Terkait
Fahrur Rozi Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Ajak Santri Terus Berkontribusi untuk Bangsa
Singapura-Malaysia Kritik Karhutla RI, Ignasius Jonan Sentil Keterlibatan Perusahaan di Balik Kabut Asap
Kantor Pemkot Palangka Raya Dikepung Kebakaran, BPBD Ungkap Sumber Api Sisa Karhutla Sebelumnya